JAKARTA, Sinata.id — Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi daring lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan perjudian online internasional.
“Ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo dikutip Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, praktik judi online lintas negara kini menjadi perhatian serius karena dijalankan secara terorganisasi dan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perjudian online yang melibatkan warga asing dari berbagai negara.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengungkapkan para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti sudah melakukan kegiatan perjudian online,” katanya.
Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan.
Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
Selain mengamankan ratusan pelaku, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bareskrim juga tengah menelusuri aliran dana dan server jaringan perjudian tersebut untuk membongkar aktor utama di balik operasi lintas negara itu.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyebut Indonesia kini mulai menjadi target perpindahan operasi kejahatan siber internasional.
“Pasca penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam praktik judi online internasional tersebut. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini