Peristiwa ini mencuat setelah laporan dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren berinisial AS tersebar di masyarakat.
Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 santriwati, sebagian di antaranya masih di bawah umur dan berasal dari keluarga kurang mampu maupun yatim.
Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk menekan para korban.
Dalam sejumlah keterangan yang beredar, korban disebut diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak, sehingga tidak berdaya menghadapi tindakan tersebut.
Kasus ini disebut-sebut telah berlangsung sejak 2024, namun penanganannya dinilai lambat. Kondisi tersebut memicu reaksi keras masyarakat.
Pada Sabtu (2/5/2026), ribuan warga bersama aliansi santri mendatangi lokasi pesantren untuk menuntut keadilan dan proses hukum yang tegas terhadap pelaku.
Di tengah tekanan publik, pihak yayasan pondok pesantren dilaporkan telah menonaktifkan pengasuh yang diduga terlibat. Aparat kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini