Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan putusan penting dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms terkait gugatan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) terhadap 96 warga Kelurahan Gurilla, Kamis (16/4/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan PTPN IV terhadap 96 warga serta Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai turut tergugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
PTPN IV sebelumnya menggugat warga yang dianggap menguasai dan menduduki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 5 hektare di Kelurahan Gurilla dan Sitalasari. Dalam gugatan tersebut, perusahaan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6,05 miliar dan kerugian immateriil Rp6 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp12,05 miliar.
PTPN IV mendalilkan lahan tersebut masih masuk dalam Sertifikat HGU Nomor 1/Kota Pematangsiantar yang disebut telah dikuasai warga sejak 2004.
Namun, majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.
“Putusan ini menjadi kemenangan bagi 96 warga yang selama ini menduduki dan mengelola lahan tersebut,” ujar kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, Binaris Situmorang, didampingi Parluhutan Banjarnahor, Jumat (8/5/2026).
Menurut Binaris, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan belum memenuhi standar formil sebuah gugatan yang baik dan benar.
“Putusan pengadilan untuk sementara menyatakan gugatan penggugat belum memenuhi standar formil. Itu penilaian majelis hakim sehingga gugatan tidak dapat diterima,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap kemungkinan langkah hukum lanjutan dari PTPN IV, baik melalui upaya banding maupun pengajuan gugatan baru.
Binaris juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar turut merespons persoalan tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Yang kami ketahui, Pemko Pematangsiantar sudah memiliki aturan yang menyebut tanah ini milik pemerintah. Atau apakah Pemko justru mengamini gugatan PTPN IV untuk menggusur warga?” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI), Komter Haloho, mengatakan lebih dari 50 warga yang digugat merupakan anggota organisasi tersebut.
“Putusan ini memberi semangat bagi kami yang memperjuangkan hak atas tanah. Kami akan tetap berjuang dan semakin yakin perjuangan masyarakat mendapat dukungan,” ungkapnya.
Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pematangsiantar, Jacob Kappauw, turut mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai pemerintah daerah perlu segera membentuk tim percepatan reforma agraria.
“Pemko wajib segera membentuk tim percepatan reforma agraria agar redistribusi tanah dapat segera dilakukan,” kata Jacob.
Di sisi lain, Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan konflik agraria yang dihadapi warga.
Menurutnya, perjuangan reforma agraria masyarakat Gurilla dan Sitalasari perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
Ia bahkan berharap Kampung Gurilla yang meliputi Kelurahan Gurilla dapat diusulkan menjadi Desa Percontohan HAM kepada Kementerian Hak Asasi Manusia RI. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini