Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Gugatan Rp12 Miliar PTPN IV ke 96 Warga Gurilla Kandas di PN Pematangsiantar

gugatan rp12 miliar ptpn iv ke 96 warga gurilla kandas di pn pematangsiantar
Warga Gurilla saat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan putusan penting dalam perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms terkait gugatan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) terhadap 96 warga Kelurahan Gurilla, Kamis (16/4/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan PTPN IV terhadap 96 warga serta Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai turut tergugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Advertisement

PTPN IV sebelumnya menggugat warga yang dianggap menguasai dan menduduki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 5 hektare di Kelurahan Gurilla dan Sitalasari. Dalam gugatan tersebut, perusahaan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6,05 miliar dan kerugian immateriil Rp6 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp12,05 miliar.

PTPN IV mendalilkan lahan tersebut masih masuk dalam Sertifikat HGU Nomor 1/Kota Pematangsiantar yang disebut telah dikuasai warga sejak 2004.

Baca Juga  KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Banjarmasin

Namun, majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.

“Putusan ini menjadi kemenangan bagi 96 warga yang selama ini menduduki dan mengelola lahan tersebut,” ujar kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, Binaris Situmorang, didampingi Parluhutan Banjarnahor, Jumat (8/5/2026).

Menurut Binaris, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan belum memenuhi standar formil sebuah gugatan yang baik dan benar.

“Putusan pengadilan untuk sementara menyatakan gugatan penggugat belum memenuhi standar formil. Itu penilaian majelis hakim sehingga gugatan tidak dapat diterima,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap kemungkinan langkah hukum lanjutan dari PTPN IV, baik melalui upaya banding maupun pengajuan gugatan baru.

Baca Juga  Polsek Padang Hilir Perketat Patroli Malam, Tekan Kejahatan Jalanan

Binaris juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar turut merespons persoalan tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat.

“Yang kami ketahui, Pemko Pematangsiantar sudah memiliki aturan yang menyebut tanah ini milik pemerintah. Atau apakah Pemko justru mengamini gugatan PTPN IV untuk menggusur warga?” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI), Komter Haloho, mengatakan lebih dari 50 warga yang digugat merupakan anggota organisasi tersebut.

“Putusan ini memberi semangat bagi kami yang memperjuangkan hak atas tanah. Kami akan tetap berjuang dan semakin yakin perjuangan masyarakat mendapat dukungan,” ungkapnya.

Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pematangsiantar, Jacob Kappauw, turut mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai pemerintah daerah perlu segera membentuk tim percepatan reforma agraria.

Baca Juga  PTPN IV Regional 2 Prihatin Insiden Kebun Tandem, Dorong Penyelesaian Terbaik

“Pemko wajib segera membentuk tim percepatan reforma agraria agar redistribusi tanah dapat segera dilakukan,” kata Jacob.

Di sisi lain, Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai putusan tersebut belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan konflik agraria yang dihadapi warga.

Menurutnya, perjuangan reforma agraria masyarakat Gurilla dan Sitalasari perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.

Ia bahkan berharap Kampung Gurilla yang meliputi Kelurahan Gurilla dapat diusulkan menjadi Desa Percontohan HAM kepada Kementerian Hak Asasi Manusia RI. (SN14)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini