Sibolga, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial ZS (32) terkait kasus pencurian di Jalan Kornel Simanjuntak, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya mudik.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sibolga, Ipda Seftian Dias Dame, mengatakan pelaku sempat dipergoki warga saat berada di lokasi kejadian.
“(Terduga) pelaku mengambil barang di rumah kosong.Warga yang curiga kemudian mengamankan pelaku,” ujarnya.
Setelah diamankan warga, masyarakat menghubungi pihak kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan pelaku membawa serta barang bukti.
Polisi menyita sejumlah barang, di antaranya satu linggis, satu set lemari pakaian plastik, satu bed cover, satu topi hitam, serta sepasang sandal karet milik pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polres Sibolga dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (SN16)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini