Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Subdit Tipidter mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit truk modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Tebing Tinggi pada Selasa (5/5/2026) dini hari.
Lokasi pertama berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan. Sementara lokasi kedua berada di SPBU Tambangan, Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir.
“Dari pengungkapan tersebut, personel mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal,” ujar Kombes Ferry, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, truk pertama yang diamankan membawa sekitar empat ton solar subsidi ilegal dan dikemudikan seorang pria bernama Herman, warga Padangsidimpuan.
Sedangkan truk kedua yang telah dimodifikasi membawa sekitar 1,4 ton solar subsidi. Kendaraan itu dikemudikan oleh Eko bersama kernetnya, Roni Anggara.
Menurut Ferry, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, di antaranya memakai 29 barcode serta tujuh pelat nomor polisi palsu guna memperoleh solar subsidi dari sejumlah SPBU.
Solar subsidi tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik seseorang berinisial MR Jack yang berada di Desa Sei Buluh, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dua unit truk bersama para sopir telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi tersebut. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini