Tapanuli Tengah, Sinata.id – Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (1/5/2026) sore. Keduanya diamankan tak lama setelah kejadian, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Dua tersangka masing-masing berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WIB saat korban, Riani Zega (35), berada di dalam warung miliknya. Seorang pelaku masuk dan berpura-pura hendak membeli air mineral. Namun, dalam waktu singkat pelaku justru mengambil tas milik korban dan berusaha melarikan diri.
Korban sempat mengejar dan terjadi tarik-menarik tas. Dalam upaya meloloskan diri, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu kabur menggunakan sepeda motor bersama rekannya yang telah menunggu di luar lokasi.
Mendapat laporan warga, personel Sat Reskrim segera melakukan pengejaran ke arah Kalangan. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah sempat dihadang warga di wilayah tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, satu tas cokelat milik korban, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini