Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Curas di Siang Bolong, Korban Dirampok sampai Tersungkur

curas di siang bolong, korban dirampok sampai tersungkur
Dua tersangka diringkus kepolisian. foto: Polres Tapteng

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (1/5/2026) sore. Keduanya diamankan tak lama setelah kejadian, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Dua tersangka masing-masing berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Advertisement

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WIB saat korban, Riani Zega (35), berada di dalam warung miliknya. Seorang pelaku masuk dan berpura-pura hendak membeli air mineral. Namun, dalam waktu singkat pelaku justru mengambil tas milik korban dan berusaha melarikan diri.

Baca Juga  Fortuner Diseruduk 'Ular Besi' di Simpang Pasar Delapan Asahan, 2 Bocah Tewas

Korban sempat mengejar dan terjadi tarik-menarik tas. Dalam upaya meloloskan diri, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu kabur menggunakan sepeda motor bersama rekannya yang telah menunggu di luar lokasi.

Mendapat laporan warga, personel Sat Reskrim segera melakukan pengejaran ke arah Kalangan. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah sempat dihadang warga di wilayah tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, satu tas cokelat milik korban, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (A58)

Baca Juga  Tukang Pijat Refleksi di Tapteng Ditemukan Tewas di Kamar, Ada Luka di Kepala

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini