Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Salah Paham Soal Baterai Berujung Penganiayaan, Polsek Kolang Tempuh Jalur Damai

salah paham soal baterai berujung penganiayaan, polsek kolang tempuh jalur damai
Polsek Kolang fasilitasi perdamaian perkara dugaan penganiayaan lewat restorative justice. (polrestapteng)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Polsek Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara damai.

Mediasi berlangsung di Kantor Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, pada Rabu (13/5/2026) sore dengan mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat perselisihan.

Advertisement

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian baterai basah milik TP (60) yang diduga dilakukan RTS (35).

Namun, dugaan tersebut ternyata dipicu kesalahpahaman yang membuat kedua pihak terpancing emosi hingga terjadi aksi pemukulan terhadap RTS pada Rabu (6/5/2026) malam.

Kapolsek Kolang AKP Isran Efendi Simatupang mengatakan Polri mengedepankan penyelesaian melalui dialog demi menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.

Baca Juga  Kasus Ijazah Jokowi: 4 Pelapor Setujui Restorative Justice Rismon Sianipar

“Kami hadir sebagai penengah untuk memastikan setiap konflik sosial dapat diselesaikan secara kekeluargaan, selama kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengakui kesalahan masing-masing,” ujar AKP Isran, Kamis (14/5/2026).

Proses mediasi dipimpin Kanit Provos Polsek Kolang Aipda Denny Hutapea dan didampingi Bhabinkamtibmas Bripda Kay S.I. Simanjuntak.

Mediasi juga disaksikan Babinsa Serda A. Simanjuntak, perangkat Pemerintah Desa Tapian Nauli III, serta keluarga dari pihak pelapor.

Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka dan penuh suasana kekeluargaan itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum.

TP mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada RTS. Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban.

Baca Juga  Pelajar Viral di Tapteng Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencabulan

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, TP juga memberikan santunan biaya pengobatan sebesar Rp15 juta kepada RTS yang diserahkan di hadapan para saksi.

Selain itu, kedua pihak menandatangani surat perjanjian damai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan tidak menyimpan dendam di kemudian hari.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, RTS menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan atau kembali melakukan tindakan serupa, maka proses hukum pidana dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Isran menyebut permasalahan antara kedua warga tersebut kini dinyatakan selesai secara damai dan tuntas.

Baca Juga  Makam Terbongkar di Simalungun, Dugaan Mengarah ke ODGJ

“Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan tidak main hakim sendiri apabila terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (SN16)

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini