Tapanuli Tengah, Sinata.id – Polsek Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara damai.
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, pada Rabu (13/5/2026) sore dengan mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat perselisihan.
Peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian baterai basah milik TP (60) yang diduga dilakukan RTS (35).
Namun, dugaan tersebut ternyata dipicu kesalahpahaman yang membuat kedua pihak terpancing emosi hingga terjadi aksi pemukulan terhadap RTS pada Rabu (6/5/2026) malam.
Kapolsek Kolang AKP Isran Efendi Simatupang mengatakan Polri mengedepankan penyelesaian melalui dialog demi menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Kami hadir sebagai penengah untuk memastikan setiap konflik sosial dapat diselesaikan secara kekeluargaan, selama kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengakui kesalahan masing-masing,” ujar AKP Isran, Kamis (14/5/2026).
Proses mediasi dipimpin Kanit Provos Polsek Kolang Aipda Denny Hutapea dan didampingi Bhabinkamtibmas Bripda Kay S.I. Simanjuntak.
Mediasi juga disaksikan Babinsa Serda A. Simanjuntak, perangkat Pemerintah Desa Tapian Nauli III, serta keluarga dari pihak pelapor.
Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka dan penuh suasana kekeluargaan itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum.
TP mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada RTS. Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, TP juga memberikan santunan biaya pengobatan sebesar Rp15 juta kepada RTS yang diserahkan di hadapan para saksi.
Selain itu, kedua pihak menandatangani surat perjanjian damai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan tidak menyimpan dendam di kemudian hari.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, RTS menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan atau kembali melakukan tindakan serupa, maka proses hukum pidana dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Isran menyebut permasalahan antara kedua warga tersebut kini dinyatakan selesai secara damai dan tuntas.
“Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan tidak main hakim sendiri apabila terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini