Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG Capai Rp49,5 Miliar

wana alamsyah (kiri) dan zararah azhim syah (kanan) dari icw melaporkan kepala bgn dadan hindayana dan sebuah perusahaan ke kpk atas dugaan korupsi jasa sertifikasi halal di sppg, kamis (7/5/2026).
Wana Alamsyah (kiri) dan Zararah Azhim Syah (kanan) dari ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sebuah perusahaan ke KPK atas dugaan korupsi jasa sertifikasi halal di SPPG, Kamis (7/5/2026). (Foto: bbc)

Jakarta, Sinata.id – Indonesia Corruption Watch melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

ICW menilai terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dari tata kelola pengadaan yang dianggap bermasalah. 

Advertisement

“Kami menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan sertifikasi jasa halal,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). 

Menurut ICW, ada empat persoalan utama dalam pengadaan tersebut, yakni dugaan tidak adanya dasar hukum, pemecahan paket proyek, dugaan “pinjam bendera” perusahaan, hingga penggelembungan harga. 

ICW menyoroti Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang disebut menempatkan tanggung jawab sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

Karena itu, pengadaan oleh BGN dinilai bermasalah secara hukum. 

Selain itu, pengadaan disebut dipecah menjadi empat paket meski memiliki lokasi, jenis pekerjaan, volume, hingga penyedia yang sama.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka. 

ICW juga menemukan perusahaan penyedia jasa sertifikasi halal yang bekerja sama dengan BGN tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini