Jakarta, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
Selain pidana penjara, Nadiem dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, dengan total mencapai sekitar Rp5,6 triliun.
Menurut jaksa, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.
Jaksa menyatakan Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Dalam putusan sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini