Jakarta, Sinata.id – Empat pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar.
Tiga pelapor, yakni Lechumanan, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan, telah menandatangani berkas RJ di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026).
Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya juga telah menyetujui RJ setelah pertemuan dengan Rismon di Solo.
“Keempat pihak telah sepakat untuk melanjutkan proses restorative justice menuju penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Rismon kepada wartawan.
Rismon menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan proses ini dilakukan secara independen, berdasarkan hasil penelitian terbaru yang ia lakukan.
Menurutnya, penelitian lanjutan terkait tudingan ijazah tersebut akan disusun dalam bentuk buku baru sebagai pembaruan dari karya sebelumnya, Jokowi’s White Paper.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan pihaknya telah menerima permohonan RJ dan hubungan antara pelapor dan terlapor kini telah membaik.
“Bahkan saat ini hubungan sudah baik. Namun, perlu ditegaskan bahwa laporan tertentu tetap berjalan karena merupakan hal yang berbeda,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu pelapor, Maret Sueken, menyebutkan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi indikasi kuat bahwa SP3 akan segera diterbitkan untuk Rismon.
“Prosesnya tinggal menunggu penyidik. Hari ini seluruh konsep RJ sudah disepakati dan dirampungkan,” kata Maret.
Perkembangan Kasus:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Jokowi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Seiring berjalannya proses hukum, beberapa tersangka dari klaster pertama telah memperoleh SP3 setelah menyelesaikan perkara melalui restorative justice. Rismon kemudian mengikuti langkah serupa.
Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penelitian sebelumnya terkait ijazah Jokowi dan menyatakan akan memperbaikinya melalui riset terbaru. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini