Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Nasional

Kasus Ijazah Jokowi: 4 Pelapor Setujui Restorative Justice Rismon Sianipar

kasus ijazah jokowi: 4 pelapor setujui restorative justice rismon sianipar
Rismon Sianipar bersama pelapornya ditemui saat agenda penandatanganan berkas restorative justice di Mapolda Metro Jaya. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Empat pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar.

Tiga pelapor, yakni Lechumanan, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan, telah menandatangani berkas RJ di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026).

Advertisement

Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya juga telah menyetujui RJ setelah pertemuan dengan Rismon di Solo.

“Keempat pihak telah sepakat untuk melanjutkan proses restorative justice menuju penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Rismon kepada wartawan.

Rismon menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan proses ini dilakukan secara independen, berdasarkan hasil penelitian terbaru yang ia lakukan.

Baca Juga  Ketua DPRK Aceh Singkil Minta Mendagri Cabut Keputusan Pengalihan 4 Pulau ke Tapteng

Menurutnya, penelitian lanjutan terkait tudingan ijazah tersebut akan disusun dalam bentuk buku baru sebagai pembaruan dari karya sebelumnya, Jokowi’s White Paper.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan pihaknya telah menerima permohonan RJ dan hubungan antara pelapor dan terlapor kini telah membaik.

“Bahkan saat ini hubungan sudah baik. Namun, perlu ditegaskan bahwa laporan tertentu tetap berjalan karena merupakan hal yang berbeda,” ujarnya.

Di sisi lain, salah satu pelapor, Maret Sueken, menyebutkan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi indikasi kuat bahwa SP3 akan segera diterbitkan untuk Rismon.

“Prosesnya tinggal menunggu penyidik. Hari ini seluruh konsep RJ sudah disepakati dan dirampungkan,” kata Maret.

Baca Juga  Jusuf Kalla Laporkan Dugaan Hoaks ke Bareskrim, Terkait Isu Ijazah Jokowi

Perkembangan Kasus:

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Baca Juga  Tambang Ilegal Dominasi Aspirasi Warga Mojokerto

Seiring berjalannya proses hukum, beberapa tersangka dari klaster pertama telah memperoleh SP3 setelah menyelesaikan perkara melalui restorative justice. Rismon kemudian mengikuti langkah serupa.

Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penelitian sebelumnya terkait ijazah Jokowi dan menyatakan akan memperbaikinya melalui riset terbaru. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini