Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun perkuat pengawasan atas pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Ujung Padang.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui kolaborasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Bidang Intelijen.
Langkah penguatan pengawasan, diawali Kejari Simalungun hari ini Kamis (7/5/2026), dengan menggelar rapat pendahuluan (entry meeting) tentang permohonan pendampingan hukum dari para pangulu se-Kecamatan Ujung Padang.
Ada 19 nagori (desa) yang mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejari Simalungun. Di antaranya Nagori Teluk Lapian, Dusun Ulu, Huta Parik, Tinjowan, Sayur Matinggi, Taratak Nagodang, hingga Bangun Sordang.
Hadir pada kegiatan tersebut Camat Ujung Padang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun Yudhi Saputra, Kepala Seksi Datun Alvonso Manihuruk, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Camat Ujung Padang Manaon Siregar mengatakan, apresiasinya atas keterlibatan Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah nagori mengelola dana desa.
Menurutnya, pendampingan hukum sangat penting agar aparatur desa lebih percaya diri dalam menjalankan program pembangunan.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami berharap pengelolaan Dana Desa tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan langkah pencegahan untuk meminimalisir potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Ia menjelaskan, pihak Kejaksaan akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan desa. Jika ditemukan kesalahan administratif, maka akan diberikan rekomendasi perbaikan melalui Inspektorat.
Namun, bila ditemukan kegiatan fiktif atau anggaran dicairkan tanpa pelaksanaan pekerjaan, maka proses hukum akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Program ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan dana desa dikelola secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yudhi
Di sisi lain, Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, memaparkan bahwa pendampingan hukum akan dimulai dengan pengkajian dokumen perencanaan dan penganggaran desa sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pendampingan.
Menurutnya, pola pendampingan yang diterapkan mengacu pada keberhasilan program serupa di Kecamatan Sidamanik yang dijadikan percontohan.
“Para pangulu diharapkan terbuka dalam menyampaikan rencana kegiatan desa agar proses pendampingan berjalan maksimal dan memberikan kepastian hukum,” kata Alvonso
Suasana diskusi berlangsung aktif. Para pangulu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan teknis dan kendala hukum yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan program desa.
Sebagai tindak lanjut, Tim Jaksa Pengacara Negara bersama para pangulu sepakat membentuk grup komunikasi guna mempermudah koordinasi, konsultasi, serta penyampaian perkembangan program secara cepat dan berkelanjutan. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini