Jakarta, Sinata.id – Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) serta seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan uang Rupiah palsu di Indonesia.
Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan. Komitmen ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus upaya menjaga keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan Rupiah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu di BI Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali bersama jajaran Bareskrim Polri dan Botasupal, serta perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda, dan Kejaksaan Tinggi.
Deputi Gubernur BI, Ricky menyampaikan bahwa uang Rupiah palsu yang dimusnahkan berjumlah 466.535 lembar. Uang tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil setoran bank ke Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025.
“BI melakukan klarifikasi terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya melalui pemeriksaan tenaga ahli dan uji laboratorium,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, hasil penelitian BI menunjukkan bahwa kualitas uang palsu yang beredar relatif rendah sehingga dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah.
“Oleh karena itu, sinergi antara Polri, BI, Botasupal, dan seluruh unsur terkait sangat penting dalam pencegahan serta penanganannya,” kata Nunung.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI jika menemukan dugaan uang palsu.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Botasupal, Brigjen Pol. Mulyono, menyampaikan bahwa berbagai strategi terus dilakukan untuk menekan peredaran uang Rupiah palsu secara komprehensif dan terintegrasi sesuai peran masing-masing lembaga.
“Upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan secara aktif melalui strategi yang terkoordinasi, terintegrasi, dan disinkronkan oleh seluruh unsur Botasupal,” ujarnya.
Implementasi tugas Botasupal diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Pemusnahan uang Rupiah palsu dilakukan menggunakan mesin khusus yang menghancurkan kertas hingga menjadi serpihan kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Proses ini dilakukan sesuai prosedur ketat dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang palsu menunjukkan tren penurunan, dari 5 ppm pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024–2025.
Penurunan tersebut sejalan dengan peningkatan kualitas uang Rupiah melalui penguatan bahan, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali dan sulit dipalsukan.
Kualitas uang Rupiah juga telah diakui secara internasional, termasuk melalui penghargaan IACA Currency Awards 2023 untuk Seri Uang Terbaik (Best New Banknote Series), serta peringkat kedua dunia untuk pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 sebagai salah satu mata uang paling aman menurut BestBrokers.
BI bersama Botasupal terus menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D serta merawat uang Rupiah dengan prinsip 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Ke depan, BI bersama seluruh unsur Botasupal, Mahkamah Agung RI, dan Pengadilan Negeri di tingkat pusat maupun daerah akan terus memperkuat sinergi dalam menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini