Jakarta, Sinata.id – Kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026 dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup yang layak di tengah meningkatnya biaya ekonomi. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap dipandang sebagai langkah awal pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik nonaparatur sipil negara.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa besaran insentif yang ditetapkan saat ini lebih rendah dari rencana awal yang pernah disampaikan pemerintah dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2024.
Saat itu, insentif guru honorer disebutkan akan dinaikkan hingga Rp500.000 per bulan, namun realisasinya turun menjadi Rp400.000.
Menurut Fikri, perubahan angka tersebut diduga berkaitan dengan penyesuaian dan pergeseran prioritas anggaran negara yang harus mengakomodasi berbagai kebutuhan mendesak lainnya.
Ia menilai, nominal Rp400.000 masih jauh dari mencukupi apabila dibandingkan dengan biaya hidup masyarakat saat ini.
Ia mencontohkan, berdasarkan informasi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di daerah pemilihannya, kebutuhan hidup bulanan dapat mencapai sekitar Rp800.000.
Angka tersebut, menurutnya, jauh lebih besar dibandingkan insentif yang diterima guru honorer yang sebagian di antaranya telah menanggung kebutuhan keluarga. Pernyataan tersebut disampaikan Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Menanggapi keluhan masyarakat yang menilai kenaikan insentif tersebut sangat kecil, Fikri menjelaskan bahwa persoalan pengupahan guru tidak dapat disamakan dengan mekanisme di sektor swasta.
Ia menyebutkan bahwa perusahaan dapat menentukan upah berdasarkan keuntungan usaha, sementara negara harus menyusun skema penggajian dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal serta kompleksitas status kepegawaian guru.
Ia menambahkan, perbedaan status antara aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan guru honorer menjadi tantangan tersendiri dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, DPR RI terus mendorong pemerintah untuk mencari formulasi yang dapat menghapus kesenjangan perlakuan terhadap guru sebagai profesi strategis.
Fikri juga mengakui bahwa kondisi ekonomi yang belum memadai berpotensi memengaruhi kualitas pengajaran, terutama ketika guru terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar profesinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sebagai upaya jangka panjang, DPR RI saat ini tengah menyusun kodifikasi tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Kodifikasi tersebut diharapkan menjadi satu payung hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru.
Ia menegaskan bahwa upaya memperjuangkan peningkatan insentif guru honorer tidak seharusnya berhenti pada angka Rp400.000 per bulan, agar kesejahteraan dan martabat pendidik sebagai pilar pembangunan sumber daya manusia dapat benar-benar terwujud. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini