Jakarta, Sinata.id β Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji aturan baru dalam Undang-Undang Paten yang dinilai berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap obat-obatan murah, terutama obat generik.
Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026), Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membeberkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak paten perusahaan farmasi dan hak masyarakat memperoleh obat terjangkau.Β
BPOM menjelaskan Indonesia saat ini masih menerapkan konsep bolar provision, yakni aturan yang memungkinkan produsen obat generik mulai melakukan penelitian dan persiapan izin edar meski masa paten obat asli belum habis.
Tujuannya agar begitu paten berakhir, obat generik bisa langsung beredar di pasaran dengan harga lebih murah.Β
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Andriana Krisnawati, mengatakan kebijakan itu penting untuk mempercepat ketersediaan obat generik bagi masyarakat.
βTujuannya adalah mempercepat ketersediaan obat generik yang terjangkau segera setelah paten inovator itu berakhir,β ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.Β
Menurut BPOM, aturan tersebut tetap diakomodasi dalam UU Paten terbaru dan diperkuat lewat Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang registrasi obat.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini