Jakarta, Sinata.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengingatkan seluruh jajaran, baik di pusat maupun daerah, untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan proyek sarana dan prasarana yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Madrasah tahun anggaran 2026.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Program SBSN Madrasah bertema “Optimalisasi Penerima Manfaat SBSN Madrasah Tahun 2026” di Orchardz Hotel Jayakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam arahannya, Sekjen menekankan bahwa integritas tidak hanya sebatas kejujuran, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap regulasi serta batas kewenangan dalam menjalankan tugas. Ia menilai, lemahnya integritas kerap menjadi sumber persoalan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Menurutnya, salah satu indikator penting dalam tata kelola yang baik adalah objektivitas dalam menentukan mitra kerja. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam memilih kontraktor dapat berdampak besar terhadap keberhasilan proyek.
“Jika keliru memilih rekanan, maka separuh kegagalan sudah terjadi sejak awal. Sebaliknya, pemilihan mitra yang tepat menjadi fondasi keberhasilan pelaksanaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan proyek, dengan memastikan seluruh proses terbebas dari intervensi yang dapat mengganggu profesionalitas.
Selain itu, Kamaruddin meminta seluruh aparatur memahami secara menyeluruh siklus pengadaan barang dan jasa, serta terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, Kementerian Agama berperan sebagai pemilik proyek yang bekerja sama dengan konsultan dan kontraktor.
Meski pembangunan madrasah tergolong proyek sederhana, pengawasan tetap harus dilakukan secara ketat dan berlapis. Hal ini penting untuk menghindari potensi kendala, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
Ia mengingatkan bahwa memasuki bulan Mei, seluruh kontrak perencanaan seharusnya telah rampung agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun, yang kerap memicu berbagai persoalan teknis.
Untuk itu, Sekjen meminta jajaran terkait melakukan pemantauan secara berkala dengan laporan progres setiap dua hingga tiga minggu, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana. (A18)
Sumber: Situs Kemenag









Jadilah yang pertama berkomentar di sini