Pematangsiantar, Sinata.id — Penggunaan simbol organisasi oleh aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan.
Perwira polisi, Iptu Elon Sitinjak yang menjabat Kanit Regident Polres Pematangsiantar, diduga menggunakan logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai foto profil WhatsApp pribadinya pada Rabu (6/5/2026).
Diketahui, Iptu Elon sebelumnya menjabat sebagai Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan terkait etika, netralitas, dan potensi pelanggaran aturan internal kepolisian. Sebagai institusi negara, Polri terikat kode etik dan disiplin. Penggunaan simbol organisasi di luar institusi berpotensi menimbulkan persepsi keliru, seperti dugaan afiliasi ganda atau konflik kepentingan.
Dari sisi etika, aparat kepolisian wajib menjaga independensi dan profesionalitas. Penggunaan logo organisasi wartawan dapat menimbulkan multitafsir, seolah memiliki keterkaitan resmi, padahal fungsi wartawan dan aparat penegak hukum berbeda dan harus dibatasi secara tegas.
Secara regulatif, tindakan ini dapat dikaitkan dengan Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang melarang perbuatan yang merusak kehormatan institusi atau menunjukkan keberpihakan yang tidak relevan dengan tugas.
Selain itu, penggunaan logo tanpa keanggotaan resmi juga berpotensi melanggar ketentuan organisasi, karena simbol hanya diperuntukkan bagi anggota sah.
Sejumlah pengamat menilai, meskipun WhatsApp bersifat pribadi, aparat negara tetap memiliki tanggung jawab publik. Representasi diri di ruang digital dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Hingga berita ini ditulis, Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi.
Di era digital, batas ruang pribadi dan publik semakin tipis. Profesionalitas aparat negara harus tercermin dalam setiap tindakan, termasuk di ruang digital. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini