Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Terungkap! Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Terkait Kritik ke TNI

terungkap! motif penyiraman air keras aktivis kontras andrie yunus, terkait kritik ke tni
Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hadir di persidangan. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkap motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), disebutkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh anggapan para terdakwa bahwa korban telah melecehkan institusi TNI.

Advertisement

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menjelaskan, para terdakwa mulai mengenal Andrie Yunus sejak peristiwa pada 16 Maret 2025, saat korban melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Baca Juga  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Melebar, Amnesty Desak Polisi Ambil Alih

“Para terdakwa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI,” ujar Iswadi di persidangan.

Rencana Serangan Disusun Secara Sistematis

Dalam dakwaan terungkap bahwa salah satu terdakwa, Edi Sudarko, sempat berencana memukul korban sebagai bentuk “pelajaran”. Namun, rencana itu berubah setelah terdakwa lain mengusulkan penggunaan cairan kimia.

“Awalnya ingin dipukul, tetapi kemudian diusulkan untuk disiram menggunakan cairan pembersih karat,” jelas Iswadi.

Para terdakwa kemudian menyusun rencana secara matang. Mereka mencari informasi mengenai aktivitas korban, termasuk rutinitasnya dalam aksi Kamisan di kawasan Monas.

Pembagian tugas pun dilakukan. Edi dan Budhi bertugas memantau korban di kantor KontraS, sementara Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI.

Peracikan Air Keras hingga Eksekusi

Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa meracik cairan berbahaya di bengkel Denma BAIS TNI.

Baca Juga  Sidang Molor 5 Jam, Hakim Tunda Putusan Oknum ASN Tapteng

Budhi disebut mengambil air aki bekas dan mencampurnya dengan cairan pembersih karat, kemudian memasukkannya ke dalam botol yang disimpan dalam tas plastik.

Setelah itu, para terdakwa membuntuti korban dari kawasan Jalan Diponegoro menuju Salemba.

Saat berpapasan, Edi Sudarko bertindak sebagai eksekutor dengan menyiramkan cairan kimia tersebut ke tubuh Andrie Yunus.

Korban Alami Luka Serius

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh. Selain dampak fisik, insiden ini juga berpotensi memengaruhi fungsi penglihatan korban.

Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan dari warga sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dakwaan Berlapis dan Ancaman Hukuman

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pengedar dan 2 Pengguna Narkoba di Mabar

Ancaman hukuman terhadap para terdakwa dapat mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan prajurit TNI aktif dalam dugaan tindak kekerasan terencana terhadap aktivis HAM.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan korban dalam proses persidangan. Jika diperlukan, pemeriksaan terhadap Andrie Yunus dapat dilakukan secara daring.

Sidang ini menjadi tahap awal untuk mengungkap secara menyeluruh motif, peran masing-masing terdakwa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum guna memastikan penegakan keadilan dalam kasus tersebut. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini