Jakarta, Sinata.id — Waktu menuju Pemilu 2029 terus berjalan, namun hingga kini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, mengingat revisi regulasi dinilai krusial untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Dalam kalender politik, tiga tahun bukanlah waktu yang panjang untuk menyiapkan sistem pemilu yang matang.
Apalagi, hasil evaluasi Pemilu 2024 mencatat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari kompleksitas desain keserentakan, tingginya beban kerja penyelenggara, hingga kualitas representasi politik yang belum optimal.
Di sisi lain, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat juga menuntut segera diintegrasikan ke dalam UU Pemilu.
Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 135/2024 yang berdampak langsung pada desain sistem pemilu ke depan.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini