Minim Transparansi
Selain lambannya pembahasan, minimnya transparansi dalam proses legislasi juga menjadi sorotan.
Publik dinilai belum mendapatkan akses yang memadai untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan UU Pemilu.
Padahal, sebagai fondasi utama demokrasi, regulasi tersebut seharusnya disusun secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat luas.
Tepi Indonesia pun menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan RUU Pemilu
- Mengintegrasikan seluruh putusan MK, khususnya Putusan Nomor 135/2024
- Menjamin proses legislasi yang transparan dan partisipatif.
Jeirry menegaskan, penundaan hanya akan memperbesar risiko ketidakpastian hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Di tengah waktu yang terus berjalan, polemik RUU Pemilu menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga kualitas demokrasi.
Tanpa langkah konkret, bukan hanya kualitas pemilu yang dipertaruhkan, tetapi juga legitimasi sistem demokrasi itu sendiri. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini