Jakarta, Sinata.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terus berlanjut di tengah dinamika politik yang berkembang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa komunikasi antarpartai politik tetap dilakukan guna menyelaraskan pandangan menjelang tahapan Pemilu 2029.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Parlementaria, Selasa (21/4/2026).
Ia menyebut, proses komunikasi politik menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif terkait penyelenggaraan pemilu mendatang.
Menurutnya, dinamika dalam komunikasi politik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi, terlebih ketika pembahasan regulasi strategis seperti RUU Pemilu memiliki batas waktu yang harus diperhatikan.
“Komunikasi politik tetap berjalan di partai politik dan tidak dilakukan secara tertutup,” ujar Puan.
Ia menjelaskan, komunikasi tersebut dapat berlangsung dalam berbagai bentuk, baik melalui forum resmi maupun pendekatan informal. Mekanisme ini dinilai sebagai praktik lazim dalam proses pengambilan kebijakan di negara demokratis.
Selain antarpartai, koordinasi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap substansi dalam RUU Pemilu dibahas secara menyeluruh dan menghasilkan kebijakan yang memiliki legitimasi kuat.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan dan dinamika masyarakat dalam penyusunan regulasi tersebut. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Ia menambahkan, seluruh proses pembahasan diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, termasuk menciptakan sistem pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Semangatnya agar pemilu berjalan jujur, adil, dan tetap menjaga nilai demokrasi tanpa merugikan bangsa dan negara,” tutupnya. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini