Labuhanbatu Selatan, Sinata.id — Kasus kematian janggal seorang perempuan muda berinisial H Br Panjaitan (24) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mulai menemui titik terang.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan suami korban, inisial HP (30), sebagai tersangka utama.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Elimawan Sitorus, dalam keterangan resmi di Mapolres, Selasa (17/3/2026).
Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga yang menilai kematian korban tidak wajar. Mereka kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, aparat melakukan ekshumasi terhadap jasad korban guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
“Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian melalui pemeriksaan forensik. Hal ini penting agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan,” ujar AKP Elimawan.
Proses pembongkaran makam dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) oleh tim gabungan. Selanjutnya, penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap sejumlah fakta penting, termasuk kesaksian anak korban yang mengaku sempat melihat pertengkaran antara kedua orang tuanya sebelum kejadian tragis tersebut.
Berdasarkan rangkaian alat bukti dan keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan HP sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Labusel.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti, termasuk keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku,” jelas AKP Elimawan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini