Info Market CPO
πŸ—“ Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Residivis dan Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu

residivis dan seorang pemuda ditangkap polisi terkait kasus sabu
Kedua tersangka diamankan

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mengungkap kasus sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin (19/1/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB itu, dua orang terduga pelaku diamankan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial U alias M (34), warga Jalan Sei Kelululut I, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Dumai, Kota Pekanbaru, serta AYAMS (25), warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. U diketahui merupakan residivis.

Advertisement

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi di media sosial dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Singosari.

Baca Juga  Sabu 1,49 Gram Disita dari Tangan Tersangka di Komplek Asrama Martoba

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Pada saat pengamatan, petugas melihat dua orang mencurigakan berdiri di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap U alias M dan menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram serta satu unit telepon seluler merek Vivo di kantong celananya.

Sementara itu, AYAMS sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari tangan kirinya ditemukan satu unit telepon seluler merek Redmi yang berisi pesanan narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seorang teman berinisial J yang berdomisili di Medan.

Berdasarkan pengakuan itu, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Seluruh Korban Longsor Sembahe Ditemukan, Operasi SAR Medan Resmi Ditutup

β€œKini kedua pemilik sabu tersebut sudah ditahan guna diproses dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkap AKP Irwanta. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini