Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

anggota komisi xiii dpr ri, mafirion, menyoroti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di pati, jawa tengah, terhadap puluhan santriwati. ia menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (ham) yang serius, karena terjadi berulang dan melibatkan relasi kuasa yang tidak seimbang.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati.

Ia menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, karena terjadi berulang dan melibatkan relasi kuasa yang tidak seimbang.

Advertisement

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hak dasar korban, termasuk hak atas rasa aman, martabat, serta perlindungan dari kekerasan seksual. Ia juga menekankan bahwa sebagian korban diduga masih berusia anak, sehingga kasus ini berkaitan langsung dengan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak.

Rabu (6/5/2026), Mafirion menyampaikan, bahwa peran lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diperlukan dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga  Api Mengamuk di Serbelawan Simalungun, Rumah Warga Ludes Dilalap Api

Ia meminta lembaga-lembaga tersebut segera mengambil langkah proaktif untuk menjangkau para korban, termasuk memberikan perlindungan identitas dan keamanan guna mencegah intimidasi maupun dampak lanjutan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemenuhan hak korban melalui mekanisme restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi antara lembaga perlindungan dan aparat penegak hukum dinilai perlu diperkuat agar proses peradilan berjalan sesuai prinsip perlindungan korban.

Mafirion juga mendorong dilakukannya investigasi independen oleh lembaga terkait guna memastikan penanganan perkara berlangsung transparan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan sebagai upaya pencegahan kasus serupa di lingkungan pendidikan keagamaan.

Di sisi lain, aparat kepolisian didorong untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polisi Amankan Klaim Lahan Warga di Perkebunan PT Bridgestone Sipispis

Ia menambahkan, keterlibatan aktif lembaga negara dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap korban serta menjamin proses hukum berjalan dengan memberikan rasa keadilan. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini