Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Ratusan Tewas di Sumatera, Kenapa Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional?

ratusan tewas di sumatera, kenapa pemerintah belum tetapkan bencana nasional?
Presiden Prabowo menyambangi korban bencana di Sumatera Barat. dok Setpres

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional, meski jumlah korban jiwa terus bertambah.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Senin (1/12/2025) pagi, tercatat 442 orang meninggal dunia dan 402 lainnya masih dinyatakan hilang di tiga provinsi.

Advertisement

BNPB menegaskan, penetapan status bencana nasional bukan menjadi kewenangannya, melainkan berada di tangan Presiden. Hal itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Kewenangan penetapannya bukan di BNPB,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Senin (1/12/2025).

Ia merujuk Pasal 51 UU Penanggulangan Bencana yang menyebut Presiden berwenang menetapkan status keadaan darurat bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga  Banjir Solo Baru Sukoharjo Picu Macet Parah, Antrean Kendaraan Mengular hingga 2 Km

Abdul menjelaskan, tidak semua bencana berskala besar otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pemerintah pusat memiliki ruang menilai situasi berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam melakukan penanganan.

Dengan kata lain, sekalipun korban dan kerugian besar, status tetap bisa berada di level daerah jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai masih mampu mengelola tanggap darurat.

Hal itu sejalan dengan lima indikator yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 UU Penanggulangan Bencana: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Selain itu, Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB juga menekankan pentingnya menilai kemampuan daerah dalam menerapkan sistem tanggap darurat.

Jika daerah masih dinilai mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, maka status bencana tetap berada pada level daerah, bukan nasional.

Baca Juga  DPR Soroti Keluhan Masyarakat soal Integritas SPMB 2026

Kepala BNPB Suharyanto sebelumnya menyebut pembahasan soal kemungkinan penetapan bencana nasional masih dalam tahap diskusi di tingkat pemerintah.

Ia mencontohkan, status bencana nasional secara formal pernah digunakan antara lain saat pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh 2004.

Sementara berbagai bencana besar lain, seperti gempa Palu, gempa NTB, dan gempa Cianjur, tetap ditangani sebagai bencana daerah dengan dukungan penuh pemerintah pusat.

“Rekan-rekan media bisa bandingkan saja dengan kejadian-kejadian itu,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers yang dikonfirmasi dari Jakarta.

Ia menilai kondisi di sejumlah lokasi banjir dan longsor di Sumatera kini relatif lebih terkendali dibanding kesan mencekam yang sebelumnya ramai di media sosial.

Menurut Suharyanto, wilayah yang masih sangat serius terdampak saat ini terutama Tapanuli Tengah, sementara daerah lain mulai menunjukkan pemulihan.

Baca Juga  Sekretariat Kabinet Salurkan Puluhan Truk Tangki Air Bersih ke Aceh Tamiang

Karena itu, dia menyatakan pihaknya tidak dalam posisi menyatakan perlu atau tidaknya status bencana nasional. Ia hanya menekankan bahwa saat ini secara formal bencana di Sumatera masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi.

“Pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri, dan kementerian terkait tetap mendukung semaksimal mungkin,” katanya.

Ia menyebut Presiden telah memerintahkan pengerahan bantuan dan sumber daya dalam skala besar.

TNI dikerahkan dengan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk evakuasi dan distribusi logistik, sementara BNPB dan kementerian terkait mengirimkan berbagai kebutuhan darurat.

“Presiden sendiri membantu besar-besaran, kemudian TNI mengerahkan alutsista besar-besaran, kami pun mengerahkan segala kekuatan ke sini,” ujar Suharyanto. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini