Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta guna menelusuri mekanisme penyaluran kredit yang diduga bermasalah dan berujung gagal bayar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua saksi dari sektor swasta telah diperiksa pada Rabu (13/5/2026).
“Kedua saksi hadir secara kooperatif. Penyidik mendalami keterangan terkait kredit macet di LPEI,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Dua saksi tersebut yakni Riki Sendjaja selaku pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Transindo Jaya Perkasa, serta Petrus Halim yang merupakan pemilik PT Intan Baruprana Finance.
KPK menduga terdapat penyalahgunaan dana kredit yang tidak digunakan sesuai proposal awal pengajuan pembiayaan.
“Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga merugikan keuangan negara,” kata Budi.
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat sejumlah debitur yang diduga menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan awal.
KPK mencatat terdapat 11 debitur yang diduga terlibat dalam skandal kredit bermasalah tersebut.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo sebelumnya menyebut penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Maret 2024.
“Total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun,” ujarnya.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari unsur internal LPEI dan pihak debitur.
Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta tiga pihak dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan debitur lainnya dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari pemberian kredit kepada perusahaan yang dianggap tidak layak secara finansial hingga manipulasi dokumen pencairan dana.
PT Petro Energy diduga membuat kontrak palsu, purchase order fiktif, hingga invoice tagihan palsu untuk memperoleh pencairan kredit dari LPEI.
Selain itu, direksi LPEI diduga tetap menyetujui pencairan kredit meski telah mendapat laporan dari analis internal terkait risiko dan ketidaklayakan perusahaan penerima fasilitas pembiayaan.
KPK juga menemukan indikasi side streaming atau penyalahgunaan dana kredit.
Dalam proposal awal, kredit disebut digunakan untuk bisnis bahan bakar solar. Namun faktanya, dana tersebut diduga dialihkan untuk investasi pada sektor usaha lain.
“Faktanya, dana tidak digunakan untuk bisnis solar sebagaimana proposal awal, melainkan dipakai untuk investasi usaha lain,” ujar penyidik KPK.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian nyata pada salah satu klaster kasus mencapai sekitar 60 juta dolar AS atau setara Rp900 miliar.
Di tengah pengusutan kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule dalam sektor perbankan dan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep tersebut memberikan perlindungan hukum kepada pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan itikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan.
Namun, perlindungan itu tidak berlaku apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, atau penyimpangan prosedur dalam proses pemberian kredit. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini