Medan, Sinata.id – Pemko Medan menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dukungan disampaikan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di gedung dewan, Senin (9/3/2026).
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan kepala daerah atas penjelasan DPRD mengenai ranperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Rapat turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan.
Dalam pandangannya, Wali Kota Rico menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Medan yang menginisiasi perubahan regulasi di sektor kesehatan.
Ia menilai pembaruan aturan diperlukan agar sistem kesehatan daerah dapat menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut Rico, revisi perda juga berkaitan dengan penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca: http://Peringatan Nuzulul Quran Momentum Penguatan Keimanan
Undang-undang tersebut mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama, yakni penguatan layanan kesehatan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan.
Ia menjelaskan, penguatan sistem kesehatan di daerah perlu diarahkan pada upaya promotif dan preventif. Pendekatan tersebut tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga terhubung dengan rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.
Rico menambahkan, langkah promotif dan preventif juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun unsur lainnya. Upaya tersebut mencakup antara lain pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan kesehatan mental, hingga pelayanan kegawatdaruratan.
Selain itu, perubahan regulasi diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan di Kota Medan. Peningkatan tersebut meliputi penguatan kompetensi tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi melalui rekam medis elektronik.
Pemerintah Kota Medan, kata Rico, siap melanjutkan pembahasan bersama DPRD Kota Medan untuk merumuskan regulasi yang mendukung sistem pelayanan kesehatan yang lebih responsif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini