Sibolga, Sinata.id β Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AJP (50) dan EH (39). Mereka ditangkap di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
βDari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,β ujar AKP AM Purba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan mengirimkan barang bukti tersebut ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang ditemukan.
AKP AM Purba menegaskan, Polres Sibolga terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
βPeran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga,β pungkasnya. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini