Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Meski Izin Sudah Dicabut, PT Ensem Lestari Project Disebut Masih Beroperasi di Aceh

meski izin sudah dicabut, pt ensem lestari project disebut masih beroperasi di aceh
PT Ensem Lestari Project

Aceh Singkil, Sinata.id – PT Ensem Lestari Project di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, disebut masih beroperasi meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sudah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar perusahaan tersebut.

Demikian disampaikan Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Sutan Nasomal kepada sejumlah wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2026).

Advertisement

Menurut Sutan, pemerintah perlu memastikan setiap keputusan administratif yang telah diterbitkan benar-benar dijalankan di lapangan, agar tidak menimbulkan persepsi lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi.

Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten tanpa membedakan pihak tertentu. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pencabutan izin tersebut.

Baca Juga  Rumah Tangga Melda Safitri Disebut Kerap Diganggu Keluarga Mertua

β€œPenegakan hukum harus berjalan tegas dan berlaku sama terhadap semua pihak,” kata Sutan.

Selain itu, ia meminta aparat terkait turut membantu pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas perusahaan yang diduga tidak lagi memiliki legalitas operasional, termasuk pengawasan terhadap dokumen perizinan seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Sutan menjelaskan, sanksi administratif terhadap PT Ensem Lestari Project diberikan oleh Pemerintah Provinsi Aceh karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban penanaman modal dalam mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko.

Pencabutan sertifikat standar tersebut tertuang dalam keputusan Nomor: SNK 202603311156532593361 atas nama PT Ensem Lestari Project dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di sektor industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga  Bupati Aceh Singkil Bahas Perpanjangan HGU dan Realisasi Plasma dengan Menteri ATR/BPN

Keputusan pencabutan ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh atas nama Gubernur Aceh.

Dalam dokumen keputusan itu disebutkan bahwa sertifikat standar perusahaan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak tanggal penetapan.

Perusahaan juga diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait komitmen perizinan, fasilitas impor peralatan, dan kewajiban ketenagakerjaan.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemantauan TIMPAS1, aktivitas di lokasi perusahaan disebut masih terlihat berjalan hingga Selasa (12/5/2026), atau lebih dari satu bulan setelah sanksi administratif diterbitkan. (SN8)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini