Pematangsiantar, Sinata.id – Kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait perubahan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak melalui mekanisme penilaian secara transparan.
Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar bersama Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (18/5/2026).
Dalam rapat itu terungkap adanya perubahan nilai SKP atas nama Syaiful Rizal dari kategori kurang baik menjadi baik. Perubahan tersebut berdampak pada status Syaiful yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Sekda Junaedi menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Syaiful sempat memperoleh penilaian kurang baik dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sertamalem Ulina Girsang.
Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil, Sudarsono Sipayung, nilai tersebut berubah menjadi baik. Perubahan itu disebut terjadi karena pejabat penilai sebelumnya telah memasuki masa pensiun sejak 1 Januari 2026.
Penjelasan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi mengabaikan prinsip objektivitas dalam sistem penilaian kinerja ASN.
Pengurus Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP), Nico Sinaga, menilai perubahan nilai SKP tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih proses keberatan sebelumnya telah ditanggapi oleh pejabat penilai awal.
Menurut Nico, Sertamalem Ulina sebelumnya telah memberikan sejumlah alasan terkait penilaian kurang baik terhadap Syaiful, di antaranya sering tidak berada di kantor saat jam kerja, sulit dihubungi, serta tidak menindaklanjuti disposisi tugas.
“Penilaian kinerja ASN tidak boleh diubah secara sepihak. Harus ada mekanisme yang transparan, terdokumentasi, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nico.
Ia menegaskan sistem penilaian ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Karena itu, setiap perubahan hasil evaluasi harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nico juga menyoroti bahwa meski telah memasuki masa pensiun, Sertamalem Ulina masih memberikan klarifikasi melalui sistem e-Kinerja pada 17 Januari 2026.
“Jika pejabat penilai sebelumnya masih memberikan klarifikasi dalam sistem, maka keterangan tersebut tetap harus menjadi bagian dari proses evaluasi. Namun hasil penilaian tahun 2025 tidak bisa serta-merta diubah tanpa prosedur yang sah,” katanya.
Ia menilai polemik tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi apabila perubahan penilaian dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan terbuka.
“Jangan sampai sistem merit ASN rusak karena kepentingan tertentu. Penilaian kinerja harus profesional dan objektif,” tegasnya.
Nico juga meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar lebih berhati-hati dalam pengambilan kebijakan administrasi kepegawaian agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan pelanggaran etik birokrasi.
“Kami berharap Sekda memberikan informasi yang benar kepada DPRD. Jangan sampai ada data yang keliru atau terkesan tidak konsisten dalam rapat,” tuturnya. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini