Jakarta, Sinata.id โ ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Rotasi Jabatan untuk Penyegaran Organisasi
Perombakan ini mencakup pejabat eselon II dan III sebagai bagian dari:
- Penyegaran organisasi
- Optimalisasi kinerja institusi
- Penguatan penegakan hukum di daerah
Langkah ini juga dinilai sebagai strategi Kejagung dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara di berbagai wilayah Indonesia.
Daftar 14 Kajati yang Dimutasi
Berikut daftar lengkap Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami rotasi jabatan:
- Dr. Abd Qohar AF โ Kajati Jawa Timur
- Dr. Sugeng Riyanta โ Kajati Sulawesi Tenggara
- Dr. Sila Haholongan โ Kajati Sulawesi Selatan
- Riono Budisantoso โ Kajati Kepulauan Bangka Belitung
- Dr. Sutikno โ Kajati Jawa Barat
- I Dewa Gede Wirajana โ Kajati Riau
- Muhibuddin โ Kajati Sumatera Utara
- Dedie Tri Hariyadi โ Kajati Sumatera Barat
- Zullikar Tanjung โ Kajati Sulawesi Tengah
- Teguh Subroto โ Kajati Jawa Tengah
- Budi Hartawan Panjaitan โ Kajati Sulawesi Barat
- Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare โ Kajati Gorontalo
- Setiawan Budi Cahyono โ Kajati Bali
- Saiful Bahri Siregar โ Kajati Bengkulu
Dampak Mutasi di Internal Kejagung
Mutasi besar ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan profesionalisme aparatur kejaksaan
- Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah
- Mendorong percepatan penanganan kasus strategis
Rotasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam institusi penegak hukum guna menjaga dinamika organisasi tetap sehat dan adaptif.(A07)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini