Pematangsiantar, Sinata.id– Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi serahkan Daftar Ketetapan Pajak (DKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 kepada delapan camat di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (27/4/2026).
Penyerahan merupakan langkah awal percepatan distribusi SPPT kepada masyarakat, sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Pematangsiantar.
Wesly menegaskan akan peran penting Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai ujung tombak pengelolaan pendapatan. Ia meminta seluruh jajaran untuk tidak hanya bekerja rutin, tetapi juga menghadirkan inovasi dalam pelayanan pajak.
“Pelayanan harus semakin mudah diakses, cepat, dan memberi solusi. Pajak seperti PBB ini langsung bersentuhan dengan masyarakat, jadi kenyamanan dan efisiensi harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Walikota mengungkapkan, sektor PBB-P2 ditargetkan menyumbang sekitar Rp12,5 miliar atau 8,21 persen dari total target pajak daerah sebesar Rp152,2 miliar di tahun 2026.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak. Menurutnya, kesadaran aparatur akan berdampak besar dalam mendorong partisipasi masyarakat.
“Mulai dari diri sendiri. ASN harus disiplin bayar pajak tepat waktu, sekaligus mengedukasi lingkungan sekitar tentang pentingnya kontribusi ini bagi pembangunan kota,” ujarnya
Tak hanya itu, para camat dan lurah diminta aktif mengawasi proses distribusi SPPT agar benar-benar sampai ke tangan wajib pajak. Hal ini untuk menghindari alasan klasik masyarakat yang mengaku tidak menerima surat pajak.
Sementara itu, Plt Kepala BPKPD, Alwi Andrian Lumban Gaol, dalam laporannya menyebutkan sebanyak 106 dokumen DKP dan 93.542 lembar SPPT PBB-P2 akan didistribusikan tahun ini.
Ia menjelaskan, tarif PBB-P2 masih mengacu pada regulasi daerah yang berlaku, yakni: 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.
Adapun batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 31 Oktober 2026, sementara distribusi SPPT ke masyarakat ditargetkan rampung paling lambat 31 Mei 2026.
Data tiga tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan realisasi, meski belum mencapai target penuh. Tahun 2023 realisasi berada di kisaran 80,96 persen, meningkat menjadi 83,09 persen pada 2024, dan 87,43 persen di 2025.
Pemerintah berharap, dengan distribusi lebih cepat dan pengawasan lebih ketat, capaian tahun 2026 bisa lebih optimal.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan simbolis DKP dan SPPT kepada para camat, disaksikan sejumlah pejabat daerah dan perwakilan perbankan. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini