Jakarta, Sinata.id – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Permohonan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang diajukan pada Selasa (28/4/2026).
Gugatan ini berfokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan oleh penyidik KPK.
Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (11/5/2026). Hingga kini, detail petitum permohonan belum dipublikasikan secara lengkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bambang Setyawan.
“Praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji aspek formal dari proses penegakan hukum. Ini bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi juga mengingatkan bahwa dalam perkara yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua PN Depok.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum,” katanya.
KPK melalui Biro Hukum menyatakan siap menghadapi proses praperadilan secara terbuka dan profesional.
“Kami percaya praperadilan menjadi ruang pembuktian objektif bahwa setiap tindakan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok. Mereka antara lain Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, Juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, muncul dugaan permintaan imbalan untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp850 juta untuk memperlancar proses tersebut. Penyerahan uang itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Februari 2026.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, berkas perkara untuk pihak pemberi suap telah dilimpahkan ke PN Bandung untuk segera disidangkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat peradilan dan dugaan praktik suap dalam proses eksekusi putusan hukum. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini