Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Dapat Teguran Keras Gerindra

main game
Achmad Syahri As-Siddiq. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id  – Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Achmad Syahri As-Siddiq, anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Syahri viral terekam merokok dan bermain gim di tengah rapat yang membahas isu kesehatan masyarakat.

Advertisement

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

“Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ucap pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan amar putusan.

Gerindra tidak berhenti di teguran. Partai menegaskan bahwa pelanggaran berikutnya akan berujung pemecatan dari kursi legislatif.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tuturnya.

Rapat Kesehatan, Legislator Malah ‘Mabar’

Baca Juga  Profil Sufmi Dasco yang Menuntaskan Urusan Dana Umat Paroki Aek Nabara di BNI

Insiden ini terjadi pada Senin (11/5/2026) saat Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D yang membahas penanganan wabah campak dan perkembangan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Jember. 

Ironisnya, saat rekan sejawatnya Muhammad Hafidi sedang mencecar Dinas Kesehatan terkait penanganan penyakit, Syahri justru asyik menatap layar ponsel sambil mengepulkan asap rokok.

Karena RDP bersifat terbuka, video tersebut menyebar luas dan langsung memantik kemarahan publik. 

Anggota sidang Yunico Syahrir menyatakan Syahri telah melanggar sejumlah pasal dalam AD/ART Gerindra, di antaranya Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar soal menjunjung kehormatan partai, Pasal 67 ayat 5 tentang Sumpah Kader, serta beberapa pasal dalam Anggaran Rumah Tangga.

“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” ucap Yunico.

Profil: Siapa Achmad Syahri As-Siddiq?

Baca Juga  DPR Tegaskan Pasal 292 UU Kepailitan Selaras dengan UUD 1945

Syahri lahir di Kabupaten Jember pada 21 Juni 1999, anak sulung dari pasangan Achmad Fadil Muzakki Syah dan Siti Aminah.

Ia tumbuh di lingkungan Pondok Pesantren Al Qodiri di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang — pesantren terkemuka dengan ribuan santri yang diasuh oleh kakeknya, KH Achmad Muzakki Syah. 

Ayahnya, Lora Fadil, adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang sempat viral karena membawa tiga istrinya saat pelantikan di Senayan.

Darah politik sang ayah rupanya mengalir ke Syahri — meski ia memilih berlabuh di Partai Gerindra, bukan NasDem. 

Syahri merupakan alumni IAI Al-Qodiri Jember dengan gelar Sarjana Ekonomi, dan pernah aktif sebagai Presiden Mahasiswa periode 2019–2021. 

Pada Pemilu Legislatif 2024, ia maju dari Dapil 6 DPRD Jember — wilayah yang jauh dari kampung halamannya — dan berhasil meraup 12.102 suara.

Pada usia 25 tahun, ia tercatat sebagai legislator termuda di antara 50 anggota DPRD Jember periode 2024–2029. 

Menurut LHKPN, total kekayaan Syahri tercatat sebesar Rp2,6 miliar. 

Kini, di usia 26 tahun, namanya justru dikenal bukan karena prestasi di parlemen — melainkan karena sebuah video yang memperlihatkan ia bermain gim saat rapat membahas nyawa orang lain. (A08) 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini