Jakarta, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sikap itu disampaikan pada sidang uji materi UU 37/2004 di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.
Mewakili DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjelaskan bahwa norma yang dipersoalkan pemohon tidak dapat ditafsirkan secara parsial.
Ia menekankan, rujukan terhadap Pasal 286 dalam ketentuan yang diuji harus dipahami dalam kerangka utuh UU 37/2004, khususnya yang mengatur mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kendati ketentuan Pasal 286 UU 37/2004 tidak secara eksplisit mengatur terkait putusan pernyataan pailit, pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 tidak dapat dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri melainkan harus dimaknai secara satu kesatuan utuh dengan ketentuan Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 maupun ketentuan lainnya dalam UU 37/2004,” ujar Soedeson dalam persidangan yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026).
Baca juga : Diplomasi Harus Dikencangkan, DPR Soroti Eskalasi Konflik Timur Tengah
Politikus Fraksi Partai Golkar itu memaparkan, terdapat perbedaan mendasar antara proses PKPU dan kepailitan. Perbedaan tersebut terutama menyangkut posisi kreditur separatis dan kreditur konkuren dalam menyetujui atau menolak rencana perdamaian yang diajukan debitur.
Dalam konstruksi UU 37/2004, lanjutnya, kedua jenis kreditur memiliki kedudukan yang setara dalam menentukan sikap terhadap proposal perdamaian. Karena itu, rujukan Pasal 286 dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak kreditur separatis, khususnya apabila mereka menolak rencana perdamaian.
Menurut DPR, pengaturan tersebut sekaligus memastikan kreditur separatis tetap dapat memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.
“Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,” kata Soedeson.
DPR juga menanggapi keberatan pemohon terkait frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Soedeson menegaskan, frasa tersebut merupakan konsekuensi yuridis apabila rencana perdamaian dalam proses PKPU tidak memperoleh persetujuan atau tidak disahkan oleh pengadilan.
Ia menjelaskan, ketika rencana perdamaian gagal disepakati atau tidak mendapatkan pengesahan, maka proses berlanjut pada tahapan kepailitan. Dalam situasi tersebut, pengurusan dan pemberesan harta debitur menjadi langkah hukum yang harus ditempuh berdasarkan putusan pengadilan.
“Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU,” ujarnya.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 tetap menjamin kepastian hukum serta tidak mengurangi hak konstitusional pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, ketentuan yang diuji dinilai tetap sejalan dengan amanat UUD 1945. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini