Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Nasional

DPR Tegaskan Pasal 292 UU Kepailitan Selaras dengan UUD 1945

dpr tegaskan pasal 292 uu kepailitan selaras dengan uud 1945
Soedeson Tandra

Jakarta, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sikap itu disampaikan pada sidang uji materi UU 37/2004 di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.

Advertisement

Mewakili DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjelaskan bahwa norma yang dipersoalkan pemohon tidak dapat ditafsirkan secara parsial.

Ia menekankan, rujukan terhadap Pasal 286 dalam ketentuan yang diuji harus dipahami dalam kerangka utuh UU 37/2004, khususnya yang mengatur mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kendati ketentuan Pasal 286 UU 37/2004 tidak secara eksplisit mengatur terkait putusan pernyataan pailit, pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 tidak dapat dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri melainkan harus dimaknai secara satu kesatuan utuh dengan ketentuan Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 maupun ketentuan lainnya dalam UU 37/2004,” ujar Soedeson dalam persidangan yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga  Prabowo Unggah Momen Bersama Titiek Soeharto dan Didit Jelang Lebaran 2026

Baca juga : Diplomasi Harus Dikencangkan, DPR Soroti Eskalasi Konflik Timur Tengah

Politikus Fraksi Partai Golkar itu memaparkan, terdapat perbedaan mendasar antara proses PKPU dan kepailitan. Perbedaan tersebut terutama menyangkut posisi kreditur separatis dan kreditur konkuren dalam menyetujui atau menolak rencana perdamaian yang diajukan debitur.

Dalam konstruksi UU 37/2004, lanjutnya, kedua jenis kreditur memiliki kedudukan yang setara dalam menentukan sikap terhadap proposal perdamaian. Karena itu, rujukan Pasal 286 dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak kreditur separatis, khususnya apabila mereka menolak rencana perdamaian.

Menurut DPR, pengaturan tersebut sekaligus memastikan kreditur separatis tetap dapat memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.

Baca Juga  Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar, KPU Kena Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

“Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,” kata Soedeson.

DPR juga menanggapi keberatan pemohon terkait frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Soedeson menegaskan, frasa tersebut merupakan konsekuensi yuridis apabila rencana perdamaian dalam proses PKPU tidak memperoleh persetujuan atau tidak disahkan oleh pengadilan.

Ia menjelaskan, ketika rencana perdamaian gagal disepakati atau tidak mendapatkan pengesahan, maka proses berlanjut pada tahapan kepailitan. Dalam situasi tersebut, pengurusan dan pemberesan harta debitur menjadi langkah hukum yang harus ditempuh berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga  Impor Beras 1.000 Ton Disorot DPR, Jangan Rugikan Petani!

“Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU,” ujarnya.

Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 tetap menjamin kepastian hukum serta tidak mengurangi hak konstitusional pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, ketentuan yang diuji dinilai tetap sejalan dengan amanat UUD 1945. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini