Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat (15/5/2026). Ia menyoroti pelaksanaan penataan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ia menyampaikan bahwa penghapusan tenaga honorer perlu disertai mekanisme transisi.
Ia juga menyinggung adanya ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berdampak pada ketidakpastian status guru.
Dalam keterangannya, ia menyebut Indonesia menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar, sementara masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.
Ia mengusulkan adanya rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi selama lima hingga sepuluh tahun dalam proses seleksi PPPK. Selain itu, ia juga menyebut skema PPPK paruh waktu sebagai salah satu opsi transisi bagi tenaga pendidik.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penggajian guru PPPK serta mengusulkan penundaan sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan tenaga non-ASN selama kebutuhan guru belum terpenuhi. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini