Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK

perlu tindakan afirmatif angkat guru honorer jadi pppk
Anggota DPR RI Habib Syarief Muhammad (ft: parlementaria)

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat (15/5/2026). Ia menyoroti pelaksanaan penataan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Advertisement

Ia menyampaikan bahwa penghapusan tenaga honorer perlu disertai mekanisme transisi.

Ia juga menyinggung adanya ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berdampak pada ketidakpastian status guru.

Dalam keterangannya, ia menyebut Indonesia menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar, sementara masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.

Baca Juga  Nikah Usai Lebaran Meningkat, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Optimal Meski WFA

Ia mengusulkan adanya rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi selama lima hingga sepuluh tahun dalam proses seleksi PPPK. Selain itu, ia juga menyebut skema PPPK paruh waktu sebagai salah satu opsi transisi bagi tenaga pendidik.

Lebih lanjut, ia mendorong adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penggajian guru PPPK serta mengusulkan penundaan sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan tenaga non-ASN selama kebutuhan guru belum terpenuhi. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini