Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyesuaian aturan terkait gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang diumumkan melalui akun resmi Instagram @official.kpk pada Rabu (28/1/2026).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian gratifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi aparatur negara.
“Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta memperkuat integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Lima Poin Perubahan Utama Aturan Gratifikasi
Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat lima poin penting yang mengalami perubahan signifikan, mulai dari batas nilai gratifikasi hingga mekanisme pelaporan.
Baca juga:Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Proses Hukum Sekjen DPR Sesuai Aturan
1. Penyesuaian Batas Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
KPK memberikan kelonggaran terhadap nilai hadiah yang dianggap wajar sehingga tidak wajib dilaporkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Hadiah pernikahan, adat, atau keagamaan naik menjadi maksimal Rp1,5 juta per pemberi, dari sebelumnya Rp1 juta.
Hadiah non-uang dari sesama rekan kerja dinaikkan menjadi Rp500 ribu per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Batas nilai Rp300 ribu untuk momen khusus seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun kini dihapus.
2. Penegasan Batas Waktu Pelaporan
Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan ini tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman pidana berat bagi pelanggar.
3. Penandatanganan SK Gratifikasi Berbasis Jabatan
Penetapan Surat Keputusan (SK) gratifikasi kini tidak semata-mata didasarkan pada nominal, tetapi juga mempertimbangkan tingkat jabatan atau profil penerima gratifikasi.
Baca juga:KPK Naikkan Kasus OTT Wali Kota Madiun Maidi ke Penyidikan
4. Percepatan Proses Verifikasi Laporan
Batas waktu perbaikan kelengkapan laporan gratifikasi yang sebelumnya 30 hari kerja kini dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.
5. Penguatan Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
UPG di setiap instansi kini memiliki tujuh tugas utama, termasuk pengelolaan barang gratifikasi, sosialisasi kebijakan, serta pelaksanaan pelatihan bagi pegawai.
Alasan Perubahan Aturan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perubahan aturan gratifikasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi ekonomi, termasuk faktor inflasi.
“Ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan bahkan dihapus. Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan nilai rupiah dan situasi saat ini,” ujar Setyo usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia mencontohkan penyesuaian batas nilai wajar gratifikasi yang kini menjadi Rp1,5 juta per pemberi sebagai langkah pencegahan agar pemberian tersebut tidak berkembang menjadi tindak pidana suap.
Baca juga:Profil Walikota Madiun Maidi yang Ditangkap KPK, dari Guru Hingga Kepala Daerah
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengendalian gratifikasi tetap sama, yakni menolak gratifikasi sejak awal apabila terdapat indikasi kepentingan tertentu.
“Jika sudah ada indikasi pemberian yang memiliki maksud dan tujuan tertentu, sebaiknya ditolak sejak awal,” tegasnya.
KPK juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menyesuaikan regulasi internal agar sejalan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 demi memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini