Jakarta, Sinata.id – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino, menerima aspirasi dari guru honorer terkait ketidakpastian status kerja setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran itu memunculkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN karena masa penugasan disebut berlaku hingga 31 Desember 2026, sehingga membuat banyak guru mempertanyakan kelanjutan status mereka setelah batas waktu tersebut berakhir.
Harris mengatakan, para guru honorer yang menyampaikan aspirasi kepadanya mengaku resah lantaran belum memperoleh kepastian apakah masih dapat mengajar setelah 2026. Padahal, sebagian di antaranya telah mengabdi selama bertahun-tahun dan mengikuti sertifikasi pendidikan.
“Hari ini saya kembali menerima aspirasi dari para guru honorer. Mereka menyampaikan kegelisahan karena khawatir setelah 31 Desember 2026 tidak lagi bisa mengajar,” ujar Harris di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, persoalan guru honorer tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pendidikan dasar, terutama di daerah yang selama ini masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN.
Ia menilai guru honorer memiliki peran penting dalam proses pendidikan dasar karena terlibat langsung dalam pembentukan fondasi pembelajaran anak sejak dini. Oleh sebab itu, kebijakan terkait penugasan guru non-ASN dinilai perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Guru-guru ini bukan sekadar tenaga pengajar, tetapi fondasi penting pendidikan dasar kita,” katanya.
Harris juga menyebut aspirasi tersebut telah diteruskan kepada anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan agar dapat dibahas bersama pemerintah.
“Saya sudah menyampaikan aspirasi ini kepada rekan-rekan di Komisi X agar diperjuangkan sesuai bidangnya,” ujarnya.
Politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal itu berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terkait implementasi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 guna menghindari keresahan berkepanjangan di kalangan guru honorer.
Ia menegaskan negara perlu memberikan kepastian serta penghargaan terhadap pengabdian guru honorer yang selama ini berperan dalam menopang pendidikan dasar di berbagai daerah. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini