Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Pigai Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pandji Pragiwaksono

pigai dorong restorative justice dalam kasus pandji pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono. (beritasatu)

Jakarta, Sinata.id – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang saat ini sedang berjalan.

Kasus tersebut tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Advertisement

“Walaupun Pandji Pragiwaksono sudah mendapat hukuman sosial, penegakan hukum tetap perlu menjunjung nilai kebijaksanaan,” ujar Pigai dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Pigai menilai proses hukum tetap penting, namun perlu mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, aspek kebijaksanaan harus dihadirkan dalam setiap penegakan hukum, terutama ketika pihak terkait telah menerima konsekuensi sosial atas pernyataannya di ruang publik.

Baca juga:Jalani Sanksi Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Santap Hidangan Persembahan Leluhur

Ia menambahkan, kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia harus disertai tanggung jawab. Dalam menyampaikan pikiran, perasaan, dan pendapat, seseorang tidak boleh melakukan penghinaan pribadi (ad hominem), menuduh tanpa bukti, maupun menyerang martabat individu.

Baca Juga  Terungkap! Pendakwah SAM Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Korban Lebih dari Satu

Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah tetap diperbolehkan selama bertujuan membangun serta mendorong kepentingan bersama.

“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, ya itu boleh,” tutupnya.

Dorongan Restorative Justice

Pigai secara terbuka mendorong Bareskrim Polri mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kasus Pandji. Dorongan ini muncul setelah Pandji diketahui telah menjalani sanksi hukum adat Toraja terkait dugaan penghinaan terhadap suku tersebut.

Menurut Pigai, meskipun proses hukum merupakan kewenangan kepolisian, penegakan hukum sebaiknya tetap mengedepankan hikmah dan kebijaksanaan. Ia menilai Pandji telah menerima tekanan sosial yang signifikan akibat polemik tersebut.

Pigai juga berpandangan pendekatan restoratif dapat menjadi momentum edukasi publik mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang digital.

Baca Juga  Strategi HPP, Pertanian Menjadi Sumber "Cuan" di Sumut, Petani Semakin Bergairah

Baca juga:Opener “Mens Rea” Ikut Diperiksa, Polisi Telusuri Rantai Acara Pandji Pragiwaksono

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan bernuansa SARA melalui materi stand-up comedy di YouTube.

Materi tersebut dinilai menyinggung prosesi pemakaman serta martabat suku Toraja sehingga memicu reaksi dari sebagian masyarakat.

Saat ini, laporan masih dalam proses penyidikan oleh Dittipidsiber. Sejumlah pihak, termasuk Pandji, saksi, ahli, dan admin kanal YouTube terkait, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pertimbangan Hukum Adat

Perkembangan terbaru, Pandji telah melaksanakan sanksi adat Toraja pada Februari 2026. Langkah ini menjadi salah satu faktor yang mendorong wacana penerapan keadilan restoratif.

Baca Juga  Respons Pelanggaran Etik Kasus Jet Pribadi, Komisi II Akan Awasi Pengelolaan Anggaran KPU

Baca juga:Saat Candaan Pandji Pragiwaksono Jadi Petaka….

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pandji merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini