Jakarta, Sinata.id – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang saat ini sedang berjalan.
Kasus tersebut tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Walaupun Pandji Pragiwaksono sudah mendapat hukuman sosial, penegakan hukum tetap perlu menjunjung nilai kebijaksanaan,” ujar Pigai dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Pigai menilai proses hukum tetap penting, namun perlu mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, aspek kebijaksanaan harus dihadirkan dalam setiap penegakan hukum, terutama ketika pihak terkait telah menerima konsekuensi sosial atas pernyataannya di ruang publik.
Baca juga:Jalani Sanksi Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Santap Hidangan Persembahan Leluhur
Ia menambahkan, kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia harus disertai tanggung jawab. Dalam menyampaikan pikiran, perasaan, dan pendapat, seseorang tidak boleh melakukan penghinaan pribadi (ad hominem), menuduh tanpa bukti, maupun menyerang martabat individu.
Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah tetap diperbolehkan selama bertujuan membangun serta mendorong kepentingan bersama.
“Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama, ya itu boleh,” tutupnya.
Dorongan Restorative Justice
Pigai secara terbuka mendorong Bareskrim Polri mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kasus Pandji. Dorongan ini muncul setelah Pandji diketahui telah menjalani sanksi hukum adat Toraja terkait dugaan penghinaan terhadap suku tersebut.
Menurut Pigai, meskipun proses hukum merupakan kewenangan kepolisian, penegakan hukum sebaiknya tetap mengedepankan hikmah dan kebijaksanaan. Ia menilai Pandji telah menerima tekanan sosial yang signifikan akibat polemik tersebut.
Pigai juga berpandangan pendekatan restoratif dapat menjadi momentum edukasi publik mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang digital.
Baca juga:Opener “Mens Rea” Ikut Diperiksa, Polisi Telusuri Rantai Acara Pandji Pragiwaksono
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan bernuansa SARA melalui materi stand-up comedy di YouTube.
Materi tersebut dinilai menyinggung prosesi pemakaman serta martabat suku Toraja sehingga memicu reaksi dari sebagian masyarakat.
Saat ini, laporan masih dalam proses penyidikan oleh Dittipidsiber. Sejumlah pihak, termasuk Pandji, saksi, ahli, dan admin kanal YouTube terkait, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pertimbangan Hukum Adat
Perkembangan terbaru, Pandji telah melaksanakan sanksi adat Toraja pada Februari 2026. Langkah ini menjadi salah satu faktor yang mendorong wacana penerapan keadilan restoratif.
Baca juga:Saat Candaan Pandji Pragiwaksono Jadi Petaka….
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Pandji merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini