Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan pada tahap penyelidikan terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan delapan orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga telah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Budi menjelaskan, hingga saat ini Maidi bersama delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga:Profil Walikota Madiun Maidi yang Ditangkap KPK, dari Guru Hingga Kepala Daerah
“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Seperti diketahui, Maidi terjaring OTT KPK terkait dugaan penerimaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 22.35 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan, Maidi datang dengan mengenakan jaket biru dongker, topi, dan celana hitam, serta membawa tas jinjing berwarna biru dan dompet hitam. Ia dikawal petugas dan langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 15 orang di wilayah Kota Madiun. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
“Benar, pada Senin (19/1/2026), tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ungkap Budi.
Baca juga:Dari DPR RI ke Kursi Bupati: Profil Sudewo Usai OTT KPK di Pati
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Selain itu, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah,” tambahnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2 April 2025, Maidi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp16.926.129.519 atau sekitar Rp16,9 miliar. Rinciannya, harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp16.074.000.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp647.000.000, harta bergerak lainnya Rp95.825.000, kas dan setara kas Rp1.408.588.959, serta utang sebesar Rp1.299.284.440.
KPK menegaskan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini