Dicopot Selasa, Jadi Tersangka Rabu
Penetapan tersangka terhadap Dadan berlangsung hanya sehari setelah Presiden mengganti jajaran pimpinan BGN.
Pada Selasa malam (2/6/2026), Dadan resmi dicopot dari jabatan Kepala BGN dan digantikan Nanik S Deyang.
Pada waktu yang sama, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga diberhentikan dari posisi wakil kepala.
Pemerintah menyebut pergantian tersebut dilakukan setelah evaluasi terhadap kinerja BGN selama sekitar satu setengah tahun terakhir.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan evaluasi mencakup tata kelola organisasi, pelaksanaan prosedur operasional hingga pengawasan mutu makanan dalam program MBG.
Keesokan harinya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN sebelum akhirnya mengumumkan status tersangka terhadap Dadan dan dua anak buahnya.
ICW Pernah Laporkan Dadan
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang menyeret nama Dadan Hindayana.
Pada Mei 2026 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) lebih dulu melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal.
ICW saat itu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Menanggapi perkembangan terbaru, ICW meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut.
“Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek MBG, tidak boleh berhenti pada Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN saja,” kata ICW dalam pernyataannya.
Sementara itu, Kejagung membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kalau ada bukti baru, tentu akan kami kembangkan. Penyidikan ini baru tahap awal,” tegas Syarief.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (A08/CNA)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini