Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Rico Waas: Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Tak Lengkapi Izin Harus Ditindak

rico waas: tempat hiburan terlibat narkoba dan tak lengkapi izin harus ditindak

Medan, Sinata.id – Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba serta tidak melengkapi perizinan harus ditindak tegas.

Hal itu disampaikan Rico Waas usai penyegelan tempat hiburan malam Phantom KTV di Jalan H Adam Malik, Rabu (3/6/2026).

Advertisement

“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ujar Rico Waas.

Ia menjelaskan, selain praktik peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah perizinan usaha Phantom KTV belum lengkap. Di antaranya izin restoran dan bar yang tidak dimiliki serta kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Baca Juga  Polemik Kasus Narkoba di Simalungun, Polda Sumut akan Cek Penanganannya

“Pemerintah Kota Medan mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemko Medan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memerangi peredaran narkoba. Untuk itu, pihaknya telah memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” katanya dalam kegiatan yang turut dihadiri Dandim 0201, Letkol. Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada 23 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang karyawan yang berperan sebagai pengedar ekstasi di dalam Phantom KTV dan satu orang pemasok narkotika.

Baca Juga  Wali Kota Medan Terbitkan Perwal untuk Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal

Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Mereka terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang yang diamankan di lokasi lain saat pengembangan kasus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada keterangan yang menyebut manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ujar Calvijn.

Dalam operasi gabungan tersebut, Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang masih dalam proses pendalaman.

Rico Waas menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah pelanggaran serupa.

Baca Juga  Bareskrim Tetapkan Dua YouTuber Tersangka Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha

“Kami tidak ingin hal-hal ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya. (A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini