Simalungun, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun mencatatkan capaian tertinggi dalam sejarah pelaksanaan Operasi Antik Toba dengan mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 53 tersangka selama Operasi Antik Toba 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Simalungun, Pematang Raya, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, mewakili Kapolres Simalungun.
Dalam keterangannya, Kompol Imam menjelaskan bahwa selama kurang lebih tiga pekan pelaksanaan operasi, Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di berbagai wilayah hukum Polres Simalungun.
“Capaian dalam Operasi Antik Toba 2026 ini merupakan yang tertinggi dibandingkan pelaksanaan operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti, meliputi sabu seberat 535,51 gram, ganja 389,56 gram, dan ekstasi sebanyak 31,5 butir.
Sebagian besar barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat Kecamatan Jadi Lokasi Pengungkapan Terbanyak
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Simalungun, lokasi pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Antik Toba 2026 berada di Kecamatan Bandar, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Siantar, dan Kecamatan Bosar Maligas.
Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus pengawasan karena masih tingginya aktivitas peredaran narkotika yang berhasil terdeteksi aparat kepolisian.
Bongkar Jaringan Aceh-Medan dan Gerebek Sarang Narkoba
Selain pengungkapan kasus rutin, Satresnarkoba Polres Simalungun juga mencatat sejumlah operasi menonjol selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Salah satunya adalah penggerebekan dan pembongkaran sarang narkoba di Kecamatan Tanah Jawa yang berujung pada penangkapan lima tersangka serta penyitaan sabu seberat 99,74 gram.
Polisi juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga beroperasi dari Aceh menuju Medan. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang bandar yang diduga menjadi pemasok utama. Dari kasus ini, polisi menyita sabu seberat 245 gram.
Selain itu, petugas melakukan penggerebekan serentak di dua tempat hiburan malam (THM) yang menghasilkan temuan dua pengunjung perempuan dengan hasil tes urine positif mengandung narkotika.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Imam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengharapkan kerja sama seluruh masyarakat untuk membantu pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini