Jakarta, Sinata.id – Karier Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berakhir dramatis.
Baru sehari dicopot dari jabatannya, Dadan langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak sendirian, dua mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah itu sepanjang 2025 hingga 2026.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan permainan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan bergizi gratis.
Menurut Syarief, yayasan yang seharusnya menjadi mitra SPPG dipilih berdasarkan persyaratan tertentu. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan diduga justru terafiliasi dengan pejabat internal BGN.
“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga para tersangka turut mengatur proses verifikasi yayasan melalui portal BGN sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap lolos dan mendapatkan proyek.
Yang mengejutkan, yayasan-yayasan tersebut disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Dugaan Markup Pengadaan Fantastis
Tak hanya soal dapur MBG, Kejagung juga menemukan dugaan markup dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Syarief menyebut para tersangka diduga melakukan intervensi dalam penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan bernilai jumbo diduga mengalami pembengkakan anggaran.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain:
- 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- 32.000 pasang sepatu.
- 31.000 unit tablet.
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap besaran markup yang diduga terjadi dalam proyek-proyek tersebut.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini