Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan bernama Rismaida Siahaan (53) yang ditemukan meninggal dunia di rumah sekaligus kedainya di Gang Dame, Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (3/6/2026).
Kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pencurian terhadap korban.
Ditemukan Keluarga dalam Kondisi Meninggal Dunia
Peristiwa itu pertama kali diketahui keluarga setelah Marudut Siahaan menerima telepon dari kerabatnya, Pahala Siahaan, sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kedainya.
Saat tiba di lokasi, keluarga mendapati korban tergeletak di lantai dalam keadaan meninggal dunia. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang, antara lain sepeda motor Honda Beat, perhiasan emas, dan uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai.
Menduga adanya tindak pidana, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Polisi Bergerak Cepat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi melalui Kanit Jatanras, Ipda Revanto Barasa, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS yang diduga terlibat dalam kematian korban.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun,” ujar Ipda Revanto, Rabu malam seperti dilansir dari hariansib.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
Pelaku Akui Perbuatannya
Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban. Ia mengaku sempat mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai, perhiasan emas, telepon seluler, dan sepeda motor sebelum melarikan diri.
Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pematangsiantar.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, uang tunai Rp2.286.000, cincin emas, kalung emas, dua pasang anting emas, tiga unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, STNK kendaraan, KTP korban, dan barang-barang pribadi lainnya.
Revanto menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi proses hukum terhadap tersangka.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dan pertanggungjawaban hukum pelaku,” katanya. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini