Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Jaksa Pertimbangkan Kasasi Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas di PN Medan

jaksa pertimbangkan kasasi usai amsal sitepu divonis bebas di pn medan
Videografer Amsal Sitepu divonis bebas. (antara)

Medan, Sinata.id – Jaksa penuntut umum merespons putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Usai putusan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut sekaligus membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Advertisement

Jaksa Masih Kaji Putusan

Jaksa penuntut umum Wira Arizona mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final atas putusan tersebut. Menurutnya, tim jaksa masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap resmi.

Baca Juga  Jawaban Nyeleneh Sekda Junaedi Ditanya soal Kadishub Tersangka Korupsi: Maumu Gimana?

“Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar jaksa usai persidangan.

Sebelumnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Jaksa menilai proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland mengandung unsur mark-up anggaran. Program tersebut diketahui mencakup 20 desa di Kabupaten Karo dengan nilai sekitar Rp30 juta per proyek.

Selain itu, jaksa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk komponen biaya yang dinilai tidak semestinya dibebankan.

Baca Juga  Hotman Paris Resmi Tak Lagi Dampingi Nadiem, Keluarga Tunjuk Dua Pengacara Baru

Putusan Hakim Jadi Pertimbangan

Meski demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam putusannya, hakim menyebut tidak adanya spesifikasi teknis yang jelas dalam kontrak kerja menjadi faktor utama tidak terbuktinya unsur melawan hukum.

Perbedaan penilaian inilah yang kini menjadi bahan kajian jaksa sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan dibawa ke tingkat kasasi.

Kasus Masih Berpotensi Berlanjut

Dengan adanya opsi kasasi, kasus ini masih berpotensi berlanjut ke Mahkamah Agung. Keputusan jaksa dalam beberapa waktu ke depan akan menentukan apakah putusan bebas tersebut akan diuji kembali di tingkat yang lebih tinggi.

Kasus Amsal Sitepu menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana desa serta pembuktian hukum dalam proyek berbasis jasa kreatif seperti produksi video.

Baca Juga  Proyek Ikon Desa di Tapteng Diduga Monopoli, Kejari Sibolga dan Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini