Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik transparansi dokumen pencalonan anggota legislatif kembali mencuat di Kota Pematangsiantar.
Seorang warga bernama G, Seniman Ng.,S.Pd.,M.Pd.,CPM.,CPLA , alamat Jalan Willlem Iskandar No. l 14£, Kota Medan secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar terkait dokumen pencalonan anggota DPRD atas nama Timbul Marganda Lingga.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 122/ISTIMEWA.PPID-SU/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Pematangsiantar.
Dalam suratnya, pemohon meminta salinan lengkap persyaratan pencalonan untuk dua periode terakhir, termasuk fotokopi ijazah Paket C (setara SMA), ijazah sarjana hukum, serta dokumen verifikasi keaslian ijazah oleh KPU.
Baca juga:PSI Pematangsiantar Perkenalkan Pengurus Baru ke Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu
Dasar UU Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon mendasarkan permintaannya pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya ketentuan yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik.
Selain itu, permohonan juga merujuk pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, yang mengatur mekanisme permohonan informasi melalui e-PPID maupun secara langsung.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa dokumen pencalonan legislatif merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat karena menyangkut proses demokrasi yang harus akuntabel dan transparan.
Dokumen yang Diminta
Beberapa dokumen yang dimohonkan antara lain:
Fotokopi ijazah Paket C yang digunakan sebagai syarat pendidikan
Dokumen verifikasi keaslian ijazah oleh KPU
Bukti penerimaan Paket C dan S1 Hukum di perguruan tinggi terkait
Berkas administrasi pencalonan, termasuk Model BB.Pernyataan dan daftar bakal calon (Model B.1)
Pemohon juga meminta agar dokumen dikirimkan dalam bentuk digital (PDF) dalam waktu maksimal 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Baca juga:Kantor KPU Pematangsiantar Tak Kibarkan Merah Putih, Ketua Sebut Hal Biasa
Sorotan Transparansi Pejabat Publik
Permintaan ini memunculkan perhatian publik terkait pentingnya keterbukaan dokumen pendidikan pejabat publik. Dalam konteks demokrasi lokal, keabsahan persyaratan administrasi calon legislatif menjadi aspek krusial untuk menjaga integritas proses pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Pematangsiantar terkait respons atas permohonan tersebut.
Jika dokumen diberikan, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam mendorong keterbukaan informasi di tingkat daerah. Namun, apabila terjadi penolakan atau sengketa informasi, perkara tersebut berpotensi berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Publik kini menunggu langkah KPU Pematangsiantar dalam merespons permohonan yang dinilai menyangkut prinsip transparansi dan good governance tersebut. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini