Jakarta, Sinata.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, tarif listrik per 1 Mei 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas. Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap guna menjaga daya beli. Kami juga mengimbau penggunaan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Dasar Penetapan Tarif
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi.
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:
Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
Indonesian Crude Price (ICP): US$62,78 per barel
Inflasi: 0,22 persen
Harga Batubara Acuan (HBA): US$70 per ton
Secara perhitungan formula, terdapat potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
Respons PLN
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik.
Menurutnya, stabilitas tarif memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu.
Perbedaan Token dan Pascabayar
Tarif listrik untuk pelanggan prabayar (token) dan pascabayar tidak berbeda. Keduanya mengacu pada tarif per kWh yang sama sesuai golongan daya.
Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran, yaitu:
Prabayar (token): bayar di muka sebelum penggunaan
Pascabayar: bayar setelah pemakaian pada bulan berikutnya
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh (Mei 2026)
Rumah Tangga Non-Subsidi:
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintah:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi:
450 VA: Rp415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Kebijakan penetapan tarif listrik yang tetap ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha sepanjang Triwulan II 2026. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini