Pematangsiantar – Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga mengalami peningkatan harta kekayaan dalam setahun terakhir.
Hal itu sebagaimana terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN terbaru, yakni per 31 Desember 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di situsnya.
Dalam laporan yang disampaikan Maret 2026 tersebut, Timbul tercatat memiliki harta kekayaan total sebesar Rp 5.312.853.949.
Mengalami kenaikan signifikan dalam setahun, jika dibandingkan dengan pelaporan 31 Desember 2024.
Per 31 Desember 2024, Ketua DPC PDI Perjuangan Pematangsiantar itu hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.884.373.263.
Timbul mengalami kenaikan harta kekayaan sebesar Rp 1.428.480.686 atau naik sebesar 36,78 persen.
Sesuai LHKPN tersebut, Timbul mengalami kenaikan pesat pada item Kas dan Setara Kas.
Jika pada pelaporan Desember 2024, hanya tercatat sebesar Rp 114.373.263, maka setahun berikutnya, yakni pelaporan Desember 2025, naik menjadi Rp 2.032.480.686 atau naik 1.777,6 persen.
Sementara itu, tampak dalam laporan terbaru tersebut, tidak lagi mencatatkan tanah seluas 1.924 meter persegi senilai Rp 800 juta.
Tanah dan bangunan di atasnya yang diketahui berada di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Siantar Barat, Pematangsiantar tersebut sudah dijual kepada Pemko Pematangsiantar pada Desember 2025 senilai Rp 3,1 miliar
Namun, Timbul sepertinya baru saja membeli sebidang tanah, karena tercatat di laporan terbaru itu, dia memiliki sebidang tanah seluas 460 meter persegi senilai Rp 700.000.000.
Timbul juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 404.000.000. Sebelumnya, dalam LHKPN Desember 2024, dia sama sekali tidak punya utang.
Dalam catatan LHKPN, disebut bawah rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.
Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan pula, pengumuman LHKPN telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (A08)
Ini Linknya:









Jadilah yang pertama berkomentar di sini