Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

LBH Tiga Naga Somasi Dinas Perkim Pematangsiantar soal Dugaan ASN Terlibat Proyek Pemerintah

lbh tiga naga somasi dinas perkim pematangsiantar soal dugaan asn terlibat proyek pemerintah
Kantor Dinas Perkim Kota Pematangsiantar. (mistar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiga Naga melayangkan surat somasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pematangsiantar terkait dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Surat somasi bernomor 4/SM/LBH-3NAGA/V/2026/Pst tersebut meminta Kepala Dinas Perkim Kota Pematangsiantar segera memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Advertisement

LBH Tiga Naga menilai dugaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengarah pada penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Diduga Terima Kuasa Jalankan Proyek Pemerintah

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBH Tiga Naga, ASN tersebut diduga menerima surat kuasa dari CV Gerbong Airmas untuk melaksanakan proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 122348 di Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  DPRD Siantar Akan Bentuk Perda Insentif Guru Mengaji dan Sekolah Minggu

Sekretaris LBH Tiga Naga, Iksan Gunawan, menyebut proyek tersebut merupakan kegiatan belanja modal bangunan gedung berupa rehabilitasi sedang hingga berat ruang kelas sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.

“Proyek tersebut merupakan kegiatan belanja modal bangunan gedung kantor berupa rehabilitasi sedang hingga berat ruang kelas sekolah dasar di bawah Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar,” kata Iksan, Kamis (7/5/2026).

Nilai kontrak proyek itu disebut mencapai Rp199.992.700 dengan Nomor SPK: 900.1.4.8/4604.4/DISDIK/SPK/IX/2023 tertanggal 13 September 2023.

LBH Tiga Naga menilai tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, serta aturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga  Kasus Kecelakaan di Pematangsiantar Berakhir Damai, Korban Alami Cedera dan Jalani Perawatan Intensif

Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam isi somasi, LBH Tiga Naga menyebut ASN dilarang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi pelaksana proyek pemerintah.

Selain itu, LBH Tiga Naga juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan instansi terhadap bawahannya.

“Sebagai pimpinan instansi, saudara memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ASN di bawah naungan saudara serta mencegah terjadinya konflik kepentingan,” demikian kutipan isi surat somasi tersebut.

LBH Tiga Naga meminta pihak terkait memberikan penjelasan dalam waktu 2×24 jam sejak surat somasi diterima. Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Badan Kepegawaian Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Polda Sumut.

Baca Juga  ILAJ Ajukan Permohonan Audit Anggaran HUT ke-155 Pematangsiantar ke BPK Sumut

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini