Jakarta, Sinata.id – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bentukan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial ASS. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
ASS yang kini menjabat Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait integritas serta kehormatan profesi, khususnya kewajiban menjunjung tinggi harga diri hakim.
Kasus bermula pada 2023 saat ASS masih bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap. Ia diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan sejumlah uang. Namun perkara tidak diputus sesuai kesepakatan, bahkan berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.
Uang sempat ditransfer ke rekening suami ASS berinisial AW masing-masing Rp1 juta dan Rp5 juta. ASS juga disebut meminta Rp15 juta untuk membantu perkara, namun hanya mengembalikan Rp7 juta setelah pelapor meminta dana dikembalikan. Menjelang sidang berikutnya, ASS kembali meminta Rp10 juta dengan dalih untuk hakim anggota.
Putusan MKH lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan MA yang mengusulkan pemecatan tidak dengan hormat.
MKH mempertimbangkan faktor meringankan, antara lain pengabdian ASS selama 23 tahun dan kondisi keluarga. Namun riwayat sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun yang pernah dijatuhkan sebelumnya menjadi faktor pemberat.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini